Jakarta, Otomania - Mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) akan dilarang menjadi taksi online. Pertanyaanya, apa dasar pertimbangan yang digunakan untuk mengklaim bahwa mobil LCGC tidak layak dijadikan angkutan sewa berbasis aplikasi.
Dari sumber yang disebutkan Kompas.com, Muslim selaku Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan lebih ke faktor kenyamanan dan keselamatan penumpang.
"Bobot kendaraan yang ringan meyebabkan kendaraan kurang stabil dan kurang aman dari sisi faktor keselamatan," kata Muslim yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/10/2016).
Menurutnya, kapasitas mesin yang rendah membuat kekuatan kendaraan akan berkurang jika memuat empat penumpang, apalagi ditambah penggunaan air conditioner (AC). Akibatnya, pada kecepatan tinggi kestabilan kendaraan akan berkurang . Lalu LCGC juga belum dilengkapi sistem anti-lock braking system atau ABS.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Nomor 32 Tahun 2016 tentang batasan kubikasi yang menyasar kapasitas mesin mobil di bawah 1.300 cc. Artinya, mobil-mobil seperti Ayla, Agya, Datsun, Wagon R, Sigra, dan Satya tidak boleh digunakan beroperasi.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR