Jakarta, Otomania - Pembatasan usia kendaraan kembali ramai sejak Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda LLAJ DPRD Bali, Ida Bagus Udiyana mulai mengkaji peraturan pembatasan usia kendaraan untuk di wilayah Bali. Rencananya, kendaraan yang sudah berusia 25 tahun lebih akan dihancurkan dan dikalengkan.
Spontan, wacana ini mendapat protes keras dari para pecintan mobil dan motor klasik yang ada di Indoensia dan Bali khususnya. Memanfaatkan momen Otobursa Tumplek Blek 2016, beberapa aktivis pengemar mobil kendaraan klasik pun melakukan gerakan tolak pembatasan usia kendaraan. Mereka mengumpulkan ribuan tanda tangan dari para pengunjung dan sesama pengemar otomotif lainnya.
"Wacana ini sangat tidak adil, mereka menggangap mobil dan motor tua bikin macet dan tidak layak jalan, tapi mereka tidak sadar bahwa kendaraan tersebut memiliki nilai sejarah yang lebih mahal. Maaf-maaf, kalau dari segi harga mobil tua saja jauh lebih mahal dari mobil baru, dan orang yang membeli itu pasti cash tidak kredit," ucap Yudhis salah satu pengguna dan pecinta mobil klasik di Jakarta kepada Otomania, Minggu (29/6/2016).
Menurutnya, wacana penghancuran mobil tua dan akan dikalengkan merupakan langkah yang hanya mengada-ada. Karena dengan menghancurkan kendaran tua belum tentu Bali atau daerah lain akan bebas macet.
"Logika saja, dengan menghancurkan 1 juta mobil lama pasti akan muncul 1 juta atau bahkan lebih mobil baru, yang diuntungkan siapa, pasti pihak pabrikan mobil baru. Dengan penghancuran mobil tua mereka sama saja mengambil nafkah orang banyak, seperti bengkel bodi dan cat, toko aksesori, bengkel mesin, toko barang eks Singapura dan lainnya. Hal ini hanya berujung pada lahirnya jutaan pengangguran dan meguntungkan pihak pabrikan mobil baru bukan rakyat, dan yang pasti akan tetap macet di mana-mana," ucap Yudhis.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR