Agar para pengemudi lebih taat dan meninggalkan kebiasaan buruk tersebut, pemerintah di Irlandia mengeluarkan peraturan tegas. Bermain ponsel sambil mengemudi dianggap sama dengan melanggar peraturan mabuk sambil mengemudi. Ancaman hukuman mulai dari denda langsung 1.000 euro (Rp 15 juta), atau kurungan penjara bagi yang kerap melakukan pelanggaran yang sama.
Conor Faughnan, Direktur Konsumen dari Asosiasi Otomotif, di Irlandia, mengatakan, regulasi ini termasuk salah satu yang terberat di negara-negara Uni Eropa. Negara lain di Eropa melarang aktivitas menelepon atau SMS ketika mengemudi, tetapi dengan beragam jenis denda yang lebih ringan.
Peraturan ini berlaku per 1 Mei 2014. Setiap pengemudi yang tertangkap bermain ponsel langsung didenda 1.000 euro. Denda 2.000 euro menanti jika pelaku melakukan hal serupa untuk kali kedua atau dengan tambahan tiga bulan kurungan penjara.
"Hands-free"
Regulasi ini juga berlaku bagi pengemudi yang menggunakan alat bantu hands-free ketika mengemudi. Artinya, jika Anda menggunakan alat tersebut di kabin, tetap terancam denda yang sama. Satu-satunya yang masih boleh dilakukan adalah dengan mengirim atau menerima pesan melalui aktivasi suara.
"Di atas kertas, regulasi ini sangat ketat. Tetapi, masalah utamanya adalah penerapan hukum di lapangan. Ada anekdot mengatakan bahwa orang Irlandia termasuk warga paling buruk dalam kebiasaan bermain ponsel ketika mengemudi. Tetapi, riset kami menunjukkan ada dukungan terhadap peraturan baru ini, orang sudah tahu kalau kebiasaan buruk ini tidak bisa diterima dan wajib dihentikan segera," beber Faughnan.
Hasil penelitian dari Lembaga Keselamatan Jalan Belgia pada 2013 menyimpulkan bahwa ponsel merupakan alasan terbesar terjadinya pengalih perhatian di jalan.
Riset dari Konsulat Keselamatan Transportasi Eropa menunjukkan bahwa mengemudi sambil mengobrol, baik menggunakan hands-free maupun menggenggam ponsel, meningkatkan risiko kecelakaan empat kali lipat. Meski menggunakan hands-free, reaksi menekan pedal rem ketika kondisi darurat berkurang sampai 20 persen.
Editor | : | Aris F Harvenda |
KOMENTAR