Jakarta, Otomania - Bagi pemilik mobil, asuransi jadi andalan resmi untuk mengantisipasi masalah-masalah yang disebabkan banjir. Namun yang jadi pertanyaan adalah, apakah polis asuransi yang dimiliki termasuk menanggung masalah banjir? Siapkan waktu sejenak untuk membaca syarat dan ketentuan berlaku. Hal ini penting, agar Anda tidak terjebak kata-kata yang biasa menyimpan sejuta arti dalam kontrak polis asuransi.
Sebagai antisipasi, berikut poin yang wajib diperhatikan dalam polis asuransi Anda, menurut GardaOto:
1. Perhatikan dan baca kembali isi polis. Pastikan asuransi Anda sudah meliputi pertanggungan kerusakan mobil yang disebabkan banjir. Dalam asuransi, hal ini dikenal dengan istilah ‘perluasan’.
2. Jika perluasan banjir belum termasuk ke dalam perlindungan asuransi yang Anda beli, sebaiknya segera hubungi perusahaan asuransi terkait dan mintalah untuk menambahkan hal tersebut ke dalam asuransi Anda.
3. Bagi yang sudah memiliki perluasan banjir, sebaiknya tidak lantas bebas menyusuri jalanan yang tergenang banjir. Ingat, mencegah lebih baik daripada mengobati.
4. Meski sudah memiliki perluasan banjir, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan klaim, seperti memaksakan menerobos banjir atau berkendara tanpa surat-surat resmi. Itulah pentingnya membaca dan memahami isi polis.
5. Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara Anda dan perusahaan asuransi hingga menyebabkan klaim ditolak, Anda bisa menanyakan isi polis kepada petugas asuransi secara lebih rinci.
Editor | : | Aris F Harvenda |
KOMENTAR