Otomania.com - Penerapan masa Penghapusan sanksi administrasi pajak yang ditetapkan mulai 15 November 2018 cukup efektif untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Seperti yang terjadi di Jakarta Barat, selama 20 hari masa diberlakukan masa penghapusan pajak, Samsat Jakarta Barat telah mendapatkan Rp 9,18 Miliar dari para penunggak pajak.
"Data sejak 15 November sampai 4 Desember kemarin sudah ada Rp 9.184.565.500 yang membayar tunggakan," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono saat dikonfirmasi, (5/12/2018).
(BACA JUGA: Pengujung Tahun 2018, Tren Harga Mobil Seken Turun)
Elling Hartono mengatakan angka tersebut didapat dari 8.957 kendaraan yang telah membayar tunggakan pajaknya.
Untuk menggenjot penerimaan pajak, Samsat Jakarta Barat terus melakukan berbagai upaya, baik secara persuasif dengan melakukan door to door maupun menggelar razia kendaraan bersama petugas kepolisian.
Karenanya, Elling Hartono berharap sisa waktu 10 hari sampai 15 Desember 2018 yang merupakan batas akhir penghapusan sanksi denda administratif dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk membayar pajak.
(BACA JUGA: Masih Andalan Avanza Baru, Nih Lebih Kurangnya Matik Konvensional)
"Masa penghapusan sanksi administrasi ini tinggal 10 hari lagi, saya harapkan ini dimanfaatkan betul oleh masyarakat karena bila telah lewat maka sanksi akan kembali diberlakukan," pungkas Elling Hartono.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 20 Hari Penghapusan Sanksi Pajak, Samsat Jakarta Barat Terima Rp 9,18 Miliar
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Tribunjakarta.com |
KOMENTAR