Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Sebulan Penghapusan Sanksi Pajak, Samsat Raup Nyaris 10 Miliar

Parwata - Rabu, 5 Desember 2018 | 19:00 WIB
Wajib pajak sedang mengurus pembayaran PKB di Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Wajib pajak sedang mengurus pembayaran PKB di Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).

Otomania.com - Penerapan masa Penghapusan ‎sanksi administrasi pajak yang ditetapkan mulai 15 November 2018 cukup efektif untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Seperti yang terjadi di Jakarta Barat‎, selama 20 hari masa diberlakukan masa penghapusan pajak, Samsat Jakarta Barat telah mendapatkan Rp 9,18 Miliar dari para penunggak pajak.

"Data sejak 15 November sampai 4 Desember kemarin sudah ada Rp 9.184.565.500 yang membayar tunggakan," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono saat dikonfirmasi, (5/12/2018).

(BACA JUGA: Pengujung Tahun 2018, Tren Harga Mobil Seken Turun)

Elling Hartono mengatakan angka tersebut didapat dari 8.957 kendaraan yang telah membayar tunggakan pajaknya.

Untuk menggenjot penerimaan pajak, Samsat Jakarta Barat terus melakukan berbagai upaya, baik secara persuasif dengan melakukan door to door maupun menggelar razia kendaraan bersama petugas kepolisian.

‎Karenanya, Elling Hartono berharap sisa waktu 10 hari sampai 15 Desember 2018 yang merupakan batas akhir penghapusan sanksi denda administratif dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk membayar pajak.

(BACA JUGA: Masih Andalan Avanza Baru, Nih Lebih Kurangnya Matik Konvensional)

"Masa penghapusan sanksi administrasi ini tinggal 10 hari lagi, saya harapkan ini dimanfaatkan betul oleh masyarakat karena bila telah lewat maka sanksi akan kembali diberlakukan," pungkas Elling Hartono.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 20 Hari Penghapusan Sanksi Pajak, Samsat Jakarta Barat Terima Rp 9,18 Miliar

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Tribunjakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa