Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Kapok, Pelaku Parkir Sembarangan Kena Push Up Dan Hormat

Parwata - Rabu, 5 Desember 2018 | 15:30 WIB
Seorang sopir pick up bernama Mahfud dihukum oleh Petugas Dishub hormat ke arah mobil lantaran melanggar aturan parkir sembarangan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (5/12/2018).
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Seorang sopir pick up bernama Mahfud dihukum oleh Petugas Dishub hormat ke arah mobil lantaran melanggar aturan parkir sembarangan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (5/12/2018).

Otomania.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jagakarsa memberikan hukukan kepada seorang pengemudi mobil yang parkir sembarangan.

Agar mobilnya tidak diderek petugas, sang pengemudi mobil pikap berwarna hitam ini memilih hukuman push up sebanyak 10 kali.

"Bapak mau push up karena kemauan bapak sendiri, ya. Silakan pak 10 kali saja," ujar seoramg petugas Dishub Jagakarsa di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, (5/12/2018).

Saat hendak push up, Mahfud melepaskan kedua sandalnya hingga bertelanjang kaki di jalanan beraspal.

(BACA JUGA: Kelar Operasi Bahu, Marc Marquez Tetap Ikut Tes Pramusim Sepang)

Namun, tampaknya hukuman yang diberikan kepada Mahfud tak hanya hukuman push up saja.

Ia kembali diminta petugas Dishub untuk ucapkan sumpah agar tidak mengulangi kesalahannya sambil hormat ke arah mobil hitamnya.

Sumpah yang ia ucapkan sebanyak 5 kali pun sempat beberapa kali diulang lantaran mengalami kekeliruan.

"Saya berjanji tidak akan berhenti lagi di bahu jalan!" Teriak Mahfud dengan lantang sebanyak 5 kali sambil hormat ke arah mobilnya.

(BACA JUGA: Kronologi Truk Hantam Avanza Di Tol, Akibatkan NH Dini Tutup Usia)

Seorang sopir pick up bernama Mahfud dihukum oleh Petugas Dishub hormat ke arah mobil lantaran melanggar aturan parkir sembarangan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (5/12/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)
Seorang sopir pick up bernama Mahfud dihukum oleh Petugas Dishub hormat ke arah mobil lantaran melanggar aturan parkir sembarangan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (5/12/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Tribunjakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa