Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Mobil Pikap Terguling Resmi Tersangka, Ungkapkan Penyesalannya

Parwata - Kamis, 29 November 2018 | 11:13 WIB
Pikap yang  membawa santri terbalik di Tangerang
instagram/@warung_jurnalis
Pikap yang membawa santri terbalik di Tangerang

Otomania.com - Sopir kecelakaan maut mobil pikap terguling di Cipondoh, Tangerang, Rizki Fahmi Adzim (20), meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan yang terjadi, (25/11/2018).

Kecelakaan maut itu mengakibatkan tiga orang santri meninggal dunia dan 20 lainnya mengalami luka-luka.

Dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol.

Rizki Fahmi Adzim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan permohonan maaf di Mapolres Metro Tangerang, (28/11/2018).

(BACA JUGA: Tes Pramusim MotoGP 2019 Jerez, Marquez Uji Barang Baru, Rossi Masalah)

"Saya minta maaf kepada seluruh keluarga Indonesia atas kejadian kecelakaan ini, khususnya untuk keluarga (pesantren) Miftahul Huda," ujar Rizki Fahmi Adzim.

Sambil menundukkan kepala, Rizki Fahmi Adzim juga meminta maaf kepada keluarga korban karena tidak bisa menjaga teman dan korban kecelakaan lainnya yang sudah dia anggap seperti adik sendiri.

"Teman seperjuangan saya, saya minta maaf karena saya tidak bisa menjaga kalian adik-adik saya. Saya minta maaf," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mobil pikap Toyota Super B 9029 RV yang mengangkut 23 santri mengalami kecelakaan karena rem blong di Jalan Boulevard, Green Lake, Cipondoh pada Minggu (25/11/2018) pukul 11:30 WIB.

(BACA JUGA: Ada SPBU Baru Resmi Meluncur, BP-AKR Ramaikan BBM Retail)

Polres Metro Tangerang menetapkan sopir pikap yang terbalik di Cipondoh, Rizki Fahmi Adzim (20), sebagai tersangka. Rizki dikenakan Pasa 310 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 160 ayat 1 juncto Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara enam tahun, Rabu (28/11/2018). (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Polres Metro Tangerang menetapkan sopir pikap yang terbalik di Cipondoh, Rizki Fahmi Adzim (20), sebagai tersangka. Rizki dikenakan Pasa 310 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 160 ayat 1 juncto Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara enam tahun, Rabu (28/11/2018). (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa