Otomania.com - Tilang elektronik yang diujicoba di Jakarta ternyata juga bisa mendeteksi kendaraan dinas Pemerintah, TNI, dan Polri.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan Polisi akan memberikan sanksi bagi pengendara berpelat nomor khusus tersebut bila terbukti melanggar.
"Tidak ada pengecualian," kata Yusuf, Kamis (4/10/2018).
"Pengendara kendaraan Polri kami serahkan ke Propam, TNI kami serahkan ke PM (Polisi Militer), sedangkan pengendara kendaraan berpelat merah bisa langsung kami tindak," tutur dia.
(BACA JUGA: Tilang Elektronik Mulai Diuji Coba, Rambu Pendahulu Dipasang)
Menurut data yang diterima dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di hari ketiga uji coba ETLE terdapat 440 pelanggaran yang tertangkap kameran CCTV, (3/10/2018).
Dalam rekaman dan foto juga ada kendaraan berpelat merah hingga TNI maupun Polri.
"Jumlah pelanggar 440, plat TNI/Polri 7, plat merah 10, plat kuning 40, plat hitam 291, plat kendaraan kedutaan 9, dan 83 not recognize (tak dikenali)," isi data pelanggar yang diterima, Kamis (4/10/2018) kemarin.
Yusuf mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan tetap tertib berlalu lintas meski tak ada polisi yang berjaga di ruas-ruas jalan.
(BACA JUGA: Gelap Dinihari, CCTV Tilang Elektronik Pun Tetap Bisa Merekam Jelas)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR