Otomania.com - Gempa bumi dan disusul tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) menyebabkan banyak kerusakan.
Bukan hanya bangunan, ribuan kendaraan juga menjadi korban bencana alam terebut.
Nah, bagi pemilik polis asuransi, disarankan untuk segara membuat laporan kerusakan kendaraan.
Ini agar pengerjaan perbaikan kerusakan dapat segera ditangani oleh pihak asuransi.
"Sarannya segera membuat laporan. Bisa menghubungi call center, lewat aplikasi atau datang ke cabang terdekat," ungkap Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi Minggu, (30/9/2018).
(BACA JUGA:Polri: Korban Gempa dan Tsunami Dipermudah Urus Surat Kendaraan Hilang)
Namun dalam kondisi bencana, bagaimana bila dokumen untuk pengurusan asuransi ikut rusak atau hilang?
Kondisi ini tentu jadi pertimbangan para pemegang polis yang khawatir apakah pelaporan dapat dilakukan.
Iwan menjelaskan pada saat bencana tentu pihak asuransi akan beradaptasi dengan kondisi yang ada.
Pelaporan tetap harus dilakukan dengan persyaraatan lain seperti dokumen dapat menyusul.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR