Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cari Gara-gara, Debt Collector Pukuli dan Tusuk Polisi di Cafe Dengan Pecahan Botol Kaca

Irsyaad Wijaya - Kamis, 16 Agustus 2018 | 11:45 WIB
Debt collector (seragam oranye) pelaku penusukan anggota polisi di Bekasi.
IG @riweuh_id
Debt collector (seragam oranye) pelaku penusukan anggota polisi di Bekasi.

Otomania.com - Salah sasaran, seorang debt collector memukul dan menusuk seorang anggota polisi menggunakan pecahan botol kaca.

Peristiwa terjadi di Cafe Nad's Jl KH Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi (12/8/18) dini hari.

Korban polisi bernama Bripka Aris Triyogo yang bertugas di SPK Polsek Bekasi Selatan yang saat itu berniat melerai perkelahian.

Tapi oknum debt collector yang diketahui bernama Sukirman Rahwarin (28) mengira Bripka Aris salah satu yang ikut berkelahi.

(BACA JUGA: Beberapa Kantong Parkir Disiapkan Selama Asian Games, Ini Daftar Lokasinya)

Lantaran saat itu Bripka Aris sedang lepas dinas, jadi dianggap orang yang ikut berkelahi.

Polisi yang menjadi korban penusukan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku sendiri berhasil diringkus dan dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Wah kalau seperti ini keberadaan debt collector semakin membahayakan masyarakat.

(BACA JUGA: Sesama Pembalap Spanyol, Jorge Lorenzo Beri Respect Atas Keputusan Pensiun Fernando Alonso dari F1)

Selain sering merampas motor dengan paksa juga suka berkelahi dengan brutal.

Informasi ini dibagikan di sosial media oleh akun Instagram bernama @riweuh_id.

 

Bripka Aris Triyogo anggota Polri yang bertugas di SPK Polsek Bekasi Selatan dipukul dan ditusuk menggunakan pecahan botol kaca oleh seorang Debtcollector bernama Sukirman Rahwarin (28) saat melerai keributan antar pengunjung di Cafe Nad's di Jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (12/8) dini hari. Pelaku mengaku salah sasaran, ia mengira seseorang yang ditusuk merupakan orang yang terlibat perkelahian lantaran Bripka Aris sedang lepas Dinas dan tidak menggunakan seragam Polisi. Akibat perbuatannya, Sukirman dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. @restrobekasikota_official @riweuh_id #penganiayaan #penusukan #anggota #Polri #polisi #polsekbekasiselatan #Bekasi #bekasibarat #Debtcollector #kotabekasi #bekasikota #riweuh_id #riweuh

A post shared by ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) on

Editor : Iday
Sumber : Instagram/@riweuh_id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa