Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Nekat Menerobos Jalur Transjakarta Dijatuhi Sanksi Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Irsyaad Wijaya - Rabu, 15 Agustus 2018 | 06:00 WIB
Puluhan pengendara motor yang terobos jalur busway
Instagram/@jktinfo
Puluhan pengendara motor yang terobos jalur busway

Otomania.com - PT Transjakarta mengingatkan mobil atau motor yang nekat menerobos jalur busway terancam sanksi denda tilang sebesar Rp 500 ribu.

"Memang peraturan yang berlaku tidak memperbolehkan kendaraan pribadi masuk jalur transjakarta. Kalau (kendaraan pribadi) masih tetap masuk (jalur transjakarta) akan dikenakan tilang Rp 500.000," ujar Wibowo Kepala Humas PT Transjakarta, (14/8/2018).

Ia menegaskan pihaknya tidak dapat melakukan tilang. Kepolisian yang berhak menilang para pelanggar lalu lintas ini.

"Yang berhak melakukan penilangan hanya kepolisian," katanya.

(BACA JUGA: Jangan Asal Injak, Ngerem Saat Di Turunan Ada Tekniknya)

Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor telah diberlakukan sejak Senin (25/11/2013).

Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Di dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

(BACA JUGA: Suzuki, Mazda dan Yamaha Kena Skandal Emisi Gas Buang, Suzuki Paling Parah)

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun Facebook Takdare Andreas Benhard Nugroho menampilkan para pengendara motor berusaha keluar dari jalur transjakarta di Jalan Galunggung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2018).

Dalam video tersebut, tampak para pengendara sepeda motor bahu membahu mengangkat motor mereka dengan melewati pembatas jalur transjakarta.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa