Otomania.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa tax holiday untuk industri kendaraan listrik dalam negeri pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, rencananya insentif tersebut keluar pada Agustus ini, bersamaan dengan insentif lainnya.
Kemenperin juga sudah mengajukan skema penurunan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) maksimal 5%, dari saat ini 5% hingga 10%.
Sementara untuk jenis incompletely knocked down (IKD) dihapuskan menjadi 0%, dari semula sebesar 7,5%.
(BACA JUGA: Pengamat Kebijakan Publik Harapkan Indonesia Menjadi Produsen Kendaraan Listrik, Bukan Konsumen)
“Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi,” ujar Airlangga, dalam siaran persnya, Selasa (31/7).
Menurut Airlangga, strategi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri telah dipersiapkan melalui road map program kendaraan rendah emisi karbon atau low carbon emission vehicle (LCEV).
“Jadi, program ini menggunakan pendekatan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan,” jelasnya.
Adapun yang termasuk dalam jenis kendaraan LCEV, meliputi kategori yang disebut low carbon for internal combustion engine (ICE) technology.
(BACA JUGA: Selain Pamer SUV, Wuling Mau Bawa Mobil Listrik Ke GIIAS 2018?)
Mereka adalah kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC).
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR