Otomania.com - Sebuah mobil yang dipakai seorang PNS enggak jadi ditilang polisi terkait pembatasan aturan ganjil genap di Jl Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, (1/8/18).
Padahal mobil yang dipakai memakai pelat nomor hitam dan berangka genap.
Ternyata setelah ditanya polisi, mobil yang dipakai adalah mobil dinas pelat merah yang enggak dipasang.
Polisi kemudian perintahkan PNS tersebut memasang pelat merah.
Pelat itu pun dipasang dan PNS tersebut tidak jadi ditilang.
(BACA JUGA: Hanya Butuh Tiga Menit, Royal Enfield Classic 500 Pegasus Ludes Terjual!)
"Iya itu pegawai kementrian koperasi itu. Dia pakai pelat hitam, pelatnya genap ditilang polisi dan itu mobil dinas. Harusnya dipakai saja pelat merahnya, jadi enggak ditilang, kan boleh lewat," ujar Ahmad salah satu pegawai Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di lokasi.
Dalam peraturannya, kebijakan perluasan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan presiden RI, wakil presiden RI, dan pejabat lembaga tinggi negara (pelat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus (stiker) Asian Games.
Selain itu, juga tidak berlaku untuk mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan umum (pelat kuning), serta angkutan barang bahan bakar minyak dan gas.
"Iya kalau pelat kuning atau dinas itu tidak ditilang, boleh lewat, enggak berlaku bagi kendaraan berpelat khusus seperti itu," kata Purba salah satu petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Rabu.
Hal tersebut sudah diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 tahun 2018 pasal 4 tentang beberapa kendaraan berpelat khusus yang tidak akan ditindak dalam aturan ganjil-genap.
(BACA JUGA: Bersihkan Filipina Dari Korupsi, Rodrigo Duterte Hancurkan 75 Mobil dan Motor Mewah Ilegal Senilai Rp 70 Miliar!)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR