Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asyik, Provinsi DKI Jakarta dan Banten Menghapus Sementara Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Waktunya

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 27 Juli 2018 | 13:30 WIB
Ilustrasi loket di kantor Samsat
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi loket di kantor Samsat

Otomania.com - Biasnya kalau telat bayar pajak pasti dikenakan denda dan dihitung perhari.

Tai buat warga DKI Jakarta dan Provinsi Banten ada kesempatan bagus buat bayar pajak kendaraan nih.

Karena kedua daerah tersebut menghapus sementara denda pajak bagi yang telat bayar.

Karena sementara, ada masa tenggangnya, untuk Provinsi Banten mulai 1 Agustus-31 Oktober 2018.

(BACA JUGA: Airbag Penumpang Depan Nissan Grand Livina Bermasalah? Kalau Mau Ganti Biayanya Sampai Rp 2 Jutaan)

Sedangkan DKI Jakarta sudah lebih dulu dimulai sejak 27 Juni lalu dan akan berlaku sampai 18 Agustus 2018.

Nah, sudah tahu jadwal waktunya.

Yuk lunasi pajak kendaraan kalian mumpung dendanya dihapus.

Malu dong pakai jalan tiap hari tapi enggak bayar pajak kendaraan. Hehehe.

(BACA JUGA: Cobain, Cuma Modal Rp 95 Ribu Bisa Dapet Ducati Panigale V4 Serasa Naik Motor MotoGP, Caranya Gampang Bange)

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa