Otomania.com - Tol Solo-Ngawi segmen Kartasura-Sragen telah diresmikan Presiden Jokowi pada Minggu (15/7/18).
Surat laik jalan telah diberikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono ke PT JasaMarga Solo Ngawi (JSN).
Di dalam SK Nomor 387/KPTS/M/2018 tertanggal 8 Juni 2018 tersebut, juga diatur besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan tol.
"Jadi tarifnya Rp 1.000 per kilometer untuk Golongan I," kata Direktur Utama PT JSN David Wijayatno, Sabtu (14/7/2018).
(BACA JUGA: Canggih, PT Pertamina dan UNS Ciptakan Baterai Lithium Penggerak Motor Listrik, Modal Rp 5.000 Bisa Tempuh Jarak 100 Km )
Dengan terbitnya SK ini, artinya tarif yang harus dibayar oleh pengguna jalan tol yaitu sebesar Rp 35.000 untuk menempuh jarak Kartasura-Sragen sepanjang 35,22 kilometer.
Tarif yang berlaku merupakan tarif baru hasil rasionalisasi dan klasterisasi golongan, yang berlaku bagi seluruh jalan tol yang akan beroperasi pada tahun ini.
Untuk diketahui, Tol Solo-Ngawi sebelumnya telah dibuka fungsional selama arus mudik dan balik Lebaran 2018.
Meski belum beroperasi pada saat itu, namun kondisi jalan tol ini layaknya tol operasional pada umumnya.
(BACA JUGA: Bikin Salah Fokus, Fans Rossi Dibuat Panik Sama Foto Ini, Padahal Cuma Wearpack Yang Dibopong)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR