Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Tertinggal, Siapkan 6 Perlengkapan Ini Sebelum Perpanjang Pajak 5 Tahunan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 28 Juni 2018 | 20:40 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Instagram/@satlantasgrobogan
Ilustrasi pelat nomor

Otomania.com - Pajak tahunan dan 5 tahunan memang wajib dibayarkan bagi pemilik kendaraan.

Berbeda dengan proses perpanjangan STNK tiap tahun, untuk memperpanjang STNK dan TNKB ada beberapa proses tambahan yang harus dilalui.

Anda wajib melalui 6 tahapan yaitu cek fisik, penyerahan berkas, pendaftaran perpanjangan, pembayaran, pengambilan STNK baru, dan yang terakhir adalah pengambilan TNKB baru.

Nah, sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, Anda sebaiknya terlebih dahulu memperhatikan beberapa hal berikut ini.

1. Kelengkapan dan Kondisi Mobil

Tahap pertama yang harus dilakukan untuk dapat melakukan perpanjangan STNK dan TNKB adalah cek fisik kendaraan untuk mendapatkan form ceklis guna memenuhi persyaratan ke tahap berikutnya.

(BACA JUGA: Jangan Lewatkan, Nanti Malam Dani Pedrosa Jumpa Pers Beberkan Nasibnya)

Pengecekan meliputi nomor rangka, nomor mesin, fungsi rem, kondisi rem, fungsi lampu-lampu, kondisi gas buang, sabuk pengaman, spion, fungsi wiper, kondisi ban, ketersediaan kotak P3K, dongkrak, segitiga pengaman, warna kendaraan, spidometer, kondisi ban serep,dan lain-lain.

Oleh karena itu, pastikan kelengkapan dan kondisi mobil Anda sudah memenuhi persyaratan saat cek fisik nanti.

2. Kelengkapan Surat-surat Kendaraan

Tahap kedua yang harus dilakukan adalah menyerahkan berkas-berkas kendaraan Anda.

Anda wajib menyerahkan STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran asli serta KTP asli Anda/pemilik yang tertera pada STNK mobil.

Pada tahap ini Anda tidak diwajibkan untuk menyerahkan BPKB mobil Anda, namun ada baiknya BPKB tetap dibawa jika dibutuhkan.

(BACA JUGA: Pajero Mahal Dapat Ubahan di Sektor Muka, Gril Baru, Mesin Lama)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa