Otomania.com - Pelaku pencurian dengan kekerasan memakai senjata tajam berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan (5/6/2018).
Dalam 2 x 24 jam, Korps Bhayangkara ini berhasil menangkap satu dari dua tersangka pelaku curas.
Dia adalah Jaini (19) warga Dusun Watugentong, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sedang satu temannya berinisial AJ kini masih dalam pengejaran kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengatakan, pada 2 Juni sekitar pukul 16.00, Jaini dan rekannya AJ ini beraksi.
(BACA JUGA: Sudah Belasan Ribu Kendaraan Kena Tilang Karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Tapi Ini Akibatnya)
Keduanya berhasil merampas sepeda Honda Scoopy Nopol N 5509 TCI milik Maya Afry Nadilla (20) warga Dusun Krajan kulon, Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
"Allhamdulillah, 2 x 24 jam, kami langsung bergerak begitu mendapatkan laporan ini. Kami berhasil amankan satu tersangka dari dua orang pelakunya. Sisanya , masih dalam pengejaran kami," ujarnya, Rabu (6/6/2018).
Busan menerangkan, ceritanya, korban yang merupakan seorang mahasiswi di sebuah universitas di Pasuruan ini pulang ke rumahnya. Saat itu, posisinya masih sore dan jalanannya pun belum gelap.
"Korban ini dari Kota Pasuruan mau pulang ke rumah. Sesampainya di Jalan Raya Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan korban dibuntuti oleh dua pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor Sonic. Namun, korban tidak sadar jika dibuntuti dua orang ini," tambahnya.
Setibanya di jalan raya Dusun Kebon Tengah Desa Puspo, lanjut Busan, korban disalip dan dihadang oleh dua pelaku.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Jatim.tribunnews.com |
KOMENTAR