Otomania.com - Memiliki kendaraan bermotor berarti harus siap dengan kewajiban membayar pajak tahunan. Namun, tak jarang banyak pemilik yang enggan melakukannya sendiri dan meminta bantuan biro jasa atau calo.
Tapi, sah atau nggak pakai biro jasa atau calo yang membantu bayar pajak kendaraan kita Tak ada aturan tertulis yang melarang tindakan tersebut, seperti dikatakan Kompol Bayu Pratama, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Boleh, tidak ada larangan. Bisa saja menggunakan jasa orang lain, tetapi harus dengan surat kuasa karena memang proses pembayaran pajak tidak harus (melalui) yang bersangkutan langsung," tutur Bayu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
(BACA JUGA: Di Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Non-Tunai)
Kompol Bayu melanjutkan, itu sah karena bayar pajak berbeda dengan pembuatan SIM, dimana yang bersangkutan harus ikut ujian atau tes kompetensi. Namun, pihak kepolisian telah membedakan waktu antara pemilik yang bayar pajak sendiri dengan yang lewat biro jasa atau calo.
"Biasanya kami bagi, kalau untuk wajib pajak langsung, pagi. Nah untuk yang menggunakan jasa kami berikan kesempatan di siang hari jam 12.00 ke atas, jadi tidak mengganggu masyarakat langsung yang datang untuk membayar pajak," ujarnya.
Tapi dirinya mengimbau kepada masyarakat, alangkah baiknya membayar pajak kendaraan secara pribadi tanpa jasa orang lain.
"Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, tidak yakin, atau bahkan malas mengurus sendiri. Sebenarnya kalau wajib pajak sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai calo. Cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah, kok," ujar Bayu.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR