Otomania - Kemacetan yang kian parah memaksa pemotor banyak yang melakukan pelanggaran dengan lewat di atas trotoar. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009, fasilitas itu hanya untuk pejalan kaki.
Simal pasal 45 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan yang berbunyi, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
UU tersebut sebenarnya sudah memberikan ancaman sanksi bagi pelanggar yang nekat pakai trotoar dengan motor atau tidak sebagaimana mestinya. Ancamannya diatur lain dalam pasal 274 ayat 2, yakni dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Namun, masih saja banyak pemotor yang nekat menerobosnya dengan dalih menghindari kemacetan. Untuk atasi itu pihak kepolisian punya terobosan baru dengan memasang sebuah rantai yang diaplikasikan secara melintang di tengah trotoar.
(BACA JUGA: Perlawanan Pejalan Kaki Seorang Diri Hadang Bajaj yang Naik Trotoar)
Trotoar yang sudah mendapat percobaan adalah di daerah menuju stasiun Pasar Minggu, Jakarta. Hal itu disampaikan oleh AKP Ib.Putra, Kanit Lantas Polisi Sektor Pasar Minggu, yang mengatakan fasilitas pejalan kaki itu sering disalahgunakan oleh pemotor.
"Tiap pagi mereka naik trotoar mengganggu lalu lalang pejalan kaki. Kita buat rantai ini untuk menghalau mereka enggak bisa menggunakan jalur ini," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Karena lebar trotoar sekitar 6 meter, maka panjang rantai mengikutinya, dikaitkan ke tiang lampu penerangan jalan dan pagar jalan. Dampaknya memang ada di pejalan kaki, ketika melintas di rantai tersebut, mereka harus sedikit angkat kaki agar tak tersandung.
(BACA JUGA: Astra Beli Saham Go-Jek, Nilainya Capai Rp 2 T)
Namun diharapkan rantai ini bisa mengurangi pelanggaran fasilitas untuk pejalan kaki. "Biar mereka sadar dilarang melintas di sini. Kita jaga dari pukul 06.00 sampai 14.00 WIB nanti," lanjut AKP Ib. Putra.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR