Otomania.com - Memodifikasi sepeda motor memang menyenangkan, sepanjang tidak menghilangkan berbagai kelengkapan berlalu lintas. Tapi jangan terlalu liar, karena bisa saja garansi pabrikan hilang.
Sebagai agen pemegang merek, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kembali mengingatkan soal ini. Saat garansi yang berlaku 3 tahun itu hilang, pemilik motor tidak bisa mengajukan perbaikan atau pergantian gratis jika motor mengalami masalah.
GM Aftersales and Public Relation YIMM Muhammad Abidin menjelaskan batasan modifikasi yang bisa menghilangkan garansi, yakni perombakan mesin maupun bagian lainnya yang berdampak terhadap kinerja.
Contohnya, mengubah rangka atau suspensi. Modifikasi suspensi peredam kejut ganda (dualshock) menjadi model tunggal (monoshock), bisa berdampak pada mesin.
(Baca Juga: Aturan Modifikasi dari Kepolisian, Cek Mana yang Dilarang)
Perubahan suspensi ini bisa mengubah stress point atau bagian yang tertekan dari rangka motor. Seperti halnya pada motor matik.
Motor matik yang dibuat double rear shock absorber tidak dirancang untuk gerak bebas ke kiri dan ke kanan. Karena mesin dan roda motor matik berperan juga sebagai rear arm. Sehingga perubahan suspensi bisa menimbulkan efek pelintir yang berisiko memberi tekanan lebih ke crankcase mesin.
"Jadi dampak perubahan tersebut menjadi tanggungjawab konsumen dan pemodifikasinya. Risikonya tentunya tidak bisa di-cover oleh garansi pabrikan," kata Abidin, Jumat (12/1/2017).
Abidin menambahkan, perubahan pada motor yang masih ditoleransi untuk tetap bisa mendapatkan garansi adalah yang tidak berdampak terhadap perubahan bentuk dan kinerja mesin. Contohnya pergantian jok ataupun dan ban sesuai ukuran standar pabrik.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR