Otomania.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) punya banyak istilah di dalamnya. Isinya tentang data-data kendaraan dan sejumlah singkatan yang tak semua orang tahu.
Nah buat yang masih bingung, berikut adalah istilah-istilah di dalam STNK lengkap dengan artinya:
(BACA JUGA: Stok Unit Yamaha Xmax Pulau Sulawesi Sangat Minim)
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan. Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
(BACA JUGA: Gadis Cantik Beri Contoh Melafalkan Merek Jepang yang Benar)
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Bagi yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.
4. Biaya ADM
Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi. Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
Biasanya kalau pembayaran pajak kendaraan telat di PKB dan SWDKLLJ akan tertulis dendanya.
Makanya kalau nggak mau kena denda, jangan telat bayar pajak.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR