Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Rotator dan Sirine Jaring Puluhan Pelanggar

Donny Apriliananda - Jumat, 13 Oktober 2017 | 08:05 WIB
Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine
Twitter/TMCPoldaMetro
Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine

Otomania.com - Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan pihak-pihak terkait melaksanakan razia lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirene tanpa izin di wilayah operasional. Dimulai Rabu (11/10/2017) operasi ini dilakukan selama satu bulan ke depan.

Laporan yang diberikan Ditlantas PMJ terhadap sejumlah wilayah, pada hari pertama razia tersebut tercatat 31 kendaraan yang melanggar pemasangan lampu isyarat.

Dari jumlah tersebut sebanyak 10 unit kendaraan kedapatan melanggar di wilayah Jakarta Pusat, 2 kendaraan di Jakarta Utara, 3 kendaraan di Jakarta Selatan, 4 kendaraan di wilayah Tangerang Kota, masing-masing satu kendaraan ditindak oleh petugas Sat Gatur serta Sat PJR dan 10 kendaraan hasil operasional Gakkum bersama dengan wilayah Jakarta Timur.

"Ini sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuannya supaya tertib. Mereka yang pakai itu biasanya menyalahgunakan," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ saat dihubungi, Rabu (11/10/2017).

Dalam undang-undang tersebut pasal 59 ayat kedua, lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning. Lampu merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Masih pada pasal yang sama, ayat empat, lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Pada ayat kelima, diatur mengenai siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan rotator sesuai warna lampu. Pengaturannya adalah, lampu warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian. Lampu isyarat berwarna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan mobil jenazah.

Lampu berwarna kuning penggunaannya tanpa sirene. Digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Dalam operasi ini kepolisian melakukan penyitaan terhadap SIM dan STNK pengemudi dan pemilik kendaraan. Sebanyak 14 SIM dan 17 STNK disita sebagai barang bukti. Polisi juga melakukan teguran kepada delapan kendaraan dalam operasi tersebut.

Diingatkan kembali bagi kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggarann dengan memasang lampu rotator dan sirene tanpa hak, diatur dalam pasal 287 ayat empat. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat 4 huruff, atau pasal 134, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

?08:41 #Polri lakukan penindakan terhadap Pengemudi yang masih nekat memasang Lampu rotator bukan peruntukannya.?

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on Oct 10, 2017 at 6:42pm PDT

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa