Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Dibebankan Ketika Bayar Pajak Belum Bisa Diterapkan

Aditya Maulana - Selasa, 26 September 2017 | 10:35 WIB
Petugas kepolisian sedang memberikan sanksi tilang kepada pengemudi kendaraan berpelat nomor ganjil di kolong flyover Kuningan pada Selasa (30/8/2016).
Akhdi Martin Pratama
Petugas kepolisian sedang memberikan sanksi tilang kepada pengemudi kendaraan berpelat nomor ganjil di kolong flyover Kuningan pada Selasa (30/8/2016).

Jakarta, Otomania.com - Kendaraan bermotor yang melintas di jalur Transjakarta akan dikenakan tilang. Peraturannya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (ayat 1). Pelanggar diberikan slip biru untuk selanjutnya proses pembayaran dilakukan ke bank yang ditunjuk.

Informasi yang beredar belakangan ini, yaitu ada salah seorang pemilik mobil ditagih denda ketika melakukan perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Samsat. Kesalahannya, beberapa waktu lalu masuk jalur Transjakarta dan buktinya terekam kamera CCTV.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, sudah menegaskan bahwa itu tidak benar karena belum diberlakukan.

Baca juga: Tilang Pakai Alat Bukti CCTV, Ini Penjelasan Polisi

Lantas, apakah mungkin ke depan mekanisme tilang akan seperti itu?

"Belum bisa kita terapkan, mengingat data dari masing-masing pemilik kendaraan harus benar-benar update, sehingga tidak salah sasaran," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania.com belum lama ini.

Menurut Budiyanto, cara yang sekarang ini diterapkan merupakan paling tepat. Sebab, saat mobil atau sepeda motor melanggar lalu lintas, langsung dikenakan tilang.

"Jadi belum ada rencana untuk mengubahnya sampai seperti itu," ujar Budiyanto.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa