Tidak itu saja, tindak pemalsuan BPKB juga tidak bisa dilakukan berkat chip elektronik tersebut.
BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Melansir Polri.go.id, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri.
Sesuai namanya, fungsi BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Selain itu, BPKB juga berfungsi sebagai acuan identifikasi kendaraan bermotor.
Adanya BPKB dapat membantu kinerja kepolisian khususnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan serta penyidikan kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bisakah Motor STNK Only Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi
(*)