Jangan Diberi Jalan, Ini Hukum Mobil Sipil Pakai Rotator dan Sirine

Konten Grid - Kamis, 24 April 2025 | 17:05 WIB

Peraturan mobil sipil pakai rotator dan sirine (Konten Grid - )

Otomania.com - Beberapa kali polisi lakukan razia resmi, salah satu incarannya adalah pemakaian lampu rotator dan sirine.

Seperti diketahui, tidak sedikit mobil pribadi (plat nomor hitam) yang menggunakan aksesori tersebut.

Dan ngeselinnya, mobil yang modal lampu rotator dan sirine coba mengintimidasi pengguna jalan lain.

Cara intimidasinya dengan menyalakan lampu rotator, sirine dan bahkan klakson ala-ala mobil dinas polisi.

Apa yang dilakukan itu, sekedar untuk mendapatkan jalan.

Mereka yang mobil pribadinya dipasangi lampu rotator dan sirine, seolah-olah memiliki hak prioritas ketimbang pengendara lain.

Nah kalau alami bertemu dengan mobil pribadi berlampu rotator dan sirine, perlu tahu aturan yang satu ini nih.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Ternyata Begini Sejarah Warna Lampu Lalu Lintas 

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 tertulis," Lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Disini sudah jelas ya, kalau strobo (warna biru) dan sirine khusus untuk mobil dinas polisi.