3. Lampu Hazard
Perlukah nyalakan fitur lampu hazard saat hujan?
Pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 dituliskan, bahwa hanya dalam kondisi darurat saja lampu isyarat dinyalakan.
Adapun dalam kondisi darurat yang dimaksud diantaranya alami mogok, ban kempis atau amit-amit, alami kecelakaan.
Selain saat hujan, pengendara motor matic juga tidak perlu nyalakan fitur lampu hazard pada beberapa kondisi lainnya.
Seperti saat kendarai motor matic dalam kondisi jalan berkabut.
Saat riding dalam kondisi jalan berkabut, pengendara cukup andalakan lampu utama saja (*)
Baca Juga: Jangan Gunakan Lampu Hazard, Begini Tips Mengemudi Aman saat Hujan