Cara Balik Nama BPKB
Sedangkan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat adalah sebagai berikut.
- Fotokopi STNK dengan nama pemilik baru
- Fotokopi KTP
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan
- Fotokopi hasil cek fisik
Untuk mengurus balik nama BPKB, lokasinya di Ditlantas Polda daerah terkait. Caranya:
1. Ambil nomor antrian dan formulir untuk balik nama BPKB.
2. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas.
3. Seusai dicek dan mengisi formulir, petugas akan memberi tanda pembayaran.
4. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
Nantinya akan diberi stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir balik nama BPKB.
6. Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrian yang sebelumnya sudah diambil.
7. Setelah dipanggil, serahkan formulir yang sudah diisi dan semua berkas.
Petugas akan memberi tanda terima yang berisi tanggal pengambilan BPKB baru(*)