Ini Syarat & Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor Bekas yang Baru Beli

optimization - Kamis, 21 November 2024 | 10:24 WIB

STNK dan BPKB (Ilustrasi) (optimization - )

Cara Balik Nama STNK

Adapun cara balik nama kendaraan sebagai berikut:

1. Datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru kendaraan terkait untuk mulai melakukan proses balik nama STNK.

Jika kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, maka harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat daerah asal kendaraan.

2. Selanjutnya adalah tes fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan oleh petugas Samsat.

Nantinya petugas akan memberi lembar hasil cek fisik.
 
3. Serahkan lembar hasil cek fisik beserta dokumen syarat lainnya ke loket pengesahan cek fisik khusus untuk proses balik nama.

Baca Juga: Apakah Polisi Boleh Menyita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya

4. Usai divalidasi, ambil kembali berkas-berkas tersebut.

5. Hasil cek fisik dan kwitansi pembelian difotokopi dan disimpan untuk melakukan balik nama BPKB nantinya.

6. Datangi loket pendaftaran balik nama dan berikan berkas-berkas syarat balik nama ke petugas di loket tersebut.

7. Isi formulir yang diberikan.

8. Setelah selesai, tunggu sampai dipanggil kembali oleh petugas.

Saat hari pengambilan STNK baru, bawa tanda terima dari petugas Samsat sebelumnya dan BPKB asli.

Nanti petugas akan memberi notice pajak yang harus dibayarkan secara rinci.

Lakukan pembayaran, lalu tunggu dipanggil kembali oleh petugas, dan ambil STNK dengan nama pemilik baru.