Harun/Otomania.com
Ilustrasi konversi motor listrik dapat insentif Rp 7 juta
Dengan hal tersebut, nantinya konsumen kendaraan listrik cukup datang ke dealer dan dilakukan pengecekan NIK pada KTP.
"Di situ akan terlihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Setelah dicek dalam sistem dapat bantuan, pembeli akan mendapatkan potongan harga," ucap Agus.
"Kemudian Dealer akan input sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif kepada Bank Himbara," sambungnya.
Sebagai informasi, sementara ini sudah ada lima merek kendaraan listrik yang telah terdaftar dalam program insentif oleh Kemenperin.
Untuk kategori mobil listrik sudah ada Hyundai IONIQ 5 dan Wuling Air ev, sedangkan roda dua sudah ada tiga merek yakni Gesits, Volta dan Selis.