Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret, Buruan ke Dealer Sebelum Unit Habis

Harun Rasyid,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 7 Maret 2023 | 16:00 WIB

Ilustrasi insentif kendaraan listrik berlaku 20 Maret 2023. Konsumen dapat potongan harga berapa? (Harun Rasyid,Muslimin Trisyuliono - )

 

Otomania.com - Konsumen bakal untung, sebab pemerintah telah memastikan insentif kendaraan listrik yang mulai berlaku 20 Maret 2023.

Pengumuman isnetif kendaraan listrik disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menyebut, insentif kendaraan listrik bakal diberikan kepada produsen electric vehicle di Tanah Air.

"Bantuan langsung kepada produsen, konversi ke bengkel. Bukan ke konsumen, nanti digunakan yang tidak benar," kata Menteri Luhut di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Untuk besaran insentifnya, pembelian mobil listrik baru akan diumumkan sebelum masa efektif pada 20 Maret mendatang.

"Nanti akan kita umumkan resminya berapa (insentif mobil listrik)," kata Luhut.

Sedangkan pembelian motor listrik baru akan diberikan Rp 7 juta dengan alokasi sebanyak 200 ribu unit.

Sementara untuk konversi motor listrik dikenakan insentif Rp 7 juta dengan alokasi sebanyak 50 ribu unit sampai akhir 2023.

Di samping itu, Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian (Menperin) mengatakan, insentif ini berlaku untuk produsen EV yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen.

Baca Juga: Punya 3 Riding Mode, Motor Listrik Baru Gesits G1 Tampangnya Mirip Vario, Harganya?

"Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami (Kemenperin) jenis kendaraan yang akan dimasukkan ke dalam program ini. Kemudian dilakukan verifikasi terhadap VIN disesuaikan dengan TKDN," ujar Menteri Agus.

Selain itu, akan dilakukan pendataan melalui dealership yang terkoordinasi dengan Bank Himbara.

Proses tersebut untuk proses verifikasi dan pergantian pembayaran pada produsen.