Otomania.com - Pemilik kendaraan tentu tak mau motor atau mobilnya yang dikredit asal ditarik oleh debt collector maupun leasing.
Makanya bagi pemilik motor atau mobil, tak ada salahnya tahu aturan ini demi menghindari penarikan unit dari debt collector.
Sebab bebrapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pihak leasing atau debt collector tak boleh menyita kendaraan nasabah secara sembarangan meskipun ia gagal membayar kewajibannya.
Aturan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dirilis per 6 Januari 2020.
Sekadar informasi, keputusan MK tersebut berawal dari permohonan pengujian materi yang diajukan dua pemohon yakni Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.
Setelah diputuskan oleh MK, aturan baru ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi atau menarik kendaraan sendiri yang kreditnya macet.
Adapun aturan terbaru yang dimaksud ada pada amar putusan nomor 2 yang ditandatangi Ketua MK, Umar.
Ia menyatakan jika Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian disebutkan juga terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.