Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa saat mengendarai motor, mobil, hingga kendaraan besar.
Selain berisi data identitas pengendara, SIM juga memiliki masa berlaku yang sewaktu-waktu habis dan membutuhkan perpanjangan masa berlaku.
Hal tersebut juga tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM yang menyertakan bahwa SIM memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Makanya sebelum masa berlaku habis, pengendara wajib melakukan perpanjangan.
Tapi kalau dipikir-pikir, kenapa ya SIM tidak bisa dibuat berlaku seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Pertanyaan tersebut pernah dijawab oleh AKP Robby Hefados SIK, yang saat diawawancarai beberapa waktu lalu menjabat sebagai Kanit Regident Polres Metro Bekasi.
Menurutnya, alasan utama SIM tidak bisa berlaku sumur hidup adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi setiap pengendara.
"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti, serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, di mana kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," ungkap Robby beberapa waktu lalu.
Ia lalu berujar, kompetensi dan kondisi fisik pengendara dapat berubah seiring waktu.
Baca Juga: Gak Perlu Tes Ulang, Begini Cara Menurus SIM Hilang atau Rusak
Hal ini lah yang menjadi faktor penting dari pengawasan polisi dalam masa berlaku SIM.
"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," sambungnya.
Maka dari itu, masa berlaku SIM yang sudah habis harus diperpanjang dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.
Sekadar informasi, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.
"Iya harus membuat SIM seperti mekanisme SIM baru," ucap AKP Robby.
Selain itu, masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019.
Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya dengan masa berlaku yang tetap 5 tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.