Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Ada di 4 Wilayah Ini, Nomor 1 Berakhir Seminggu Lagi

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 22 Februari 2023 | 17:10 WIB

Pemutihan pajak kendaraan 2023 masih berlangsung di 4 wilayah ini, segera manfaatkan sebelum terlewat. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Mumpung masih berlangsung, jangan sampai lewatkan pemutihan pajak kendaraan di 4 wilayah ini.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 tersebut bisa dimanfaatkan buat yang masih menunggak hingga bertahun-tahun lamanya.

Program ini juga dimaksudkan untuk memberi keringanan kepada para penunggak, sebelum data kendaraannya dihapus.

Hal tersebut sudah tertuang dalam pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, tertulis bahwa pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK melebihi dua tahun, data kendaraan akan dihapus.

Di bulan Februari 2023 ini, ada 4 wilayah di Indonesia yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berikut daftarnya:

1. Provinsi Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Aceh berlangsung mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.

Program tersebut mencangkup embebasan denda pajak, pembebasan pajak progresif, sampai pembebasan BBNKB ke-2.

Sebagai catatan, untuk yang menunggak pajak lebih dari 3 tahun, cukup membayar pokok pajaknya saja selama 3 tahun.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bawa 7 Kebaikan, Segera Urus Daripada Data Dihapus