Otomania.com - Kabar gembira, pemutihan pajak kendaraan 2023 kembali hadir.
Pemutihan pajak kendaraan 2023 ini berlaku di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Adapun program pemutihan bernama '7 Berkah Pajak Daerah' tersebut mulai berlaku 1 Februari sampai 31 Mei 2023.
"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulis keterangan di unggahan Intsgram @bapendariau, Rabu (1/12/2023).
Dalam pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tersebut, tertulis bahwa pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK melebihi dua tahun, data kendaraan akan dihapus.
Maka dari itu, program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan para penunggak yang enggak mau dihapus data kendaraannya.
Berdasarkan pertaturan Gubernur Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan, berikut di antaranya:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
- Bebas denda BBNKB II.
- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya.
- Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).