Otomania.com - Belum lama ini, viral video sopir Toyota Fortuner bertindak anarkis dengan merusak Honda Brio dengan senjata di wilayah Senopati, Jakarta Selatan.
Sopir Toyota Fortuner yang diketahui bernama Giorgio Ramadhan (GR), kini resmi berstatus tersangka akibat ulahnya kepada pengemudi Honda Brio berwarna kuning tersebut.
Keterangan status sopir Toyota Fortuner tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers.
"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP," sebut Kompes Pol Ade, Senin (13/2/2023).
Isi pasal tersebut yaitu, perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP.
Lebih lanjut menurut Ade, pasal 406 memiliki ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
Sementara pasal 335 ayat 1, berisi ancaman pidana selama 1 tahun.
"Jadi kami fokus kepada penerapan pasal yang kami temukan, pasal pengerusakan dan ancaman kekerasan terhadap orang," ungkap Ade.
Ia lalu menambahkan, ulah yang dilakukan oleh GR juga punya dampak lain karena mengakibatkan korban trauma.