Otomania.com - Kabar gembira, layanan perpanjangan SIM di Polres Depok hingga malam, ini jadwalnya.
Buat yang ingin perpanjang masa belaku Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya masyarakat Depok dan sekitarnya, enggak perlu takut terlambat.
Pasalnya, waktu layanan SIM di Satpas 1221 Polres Metro Depok daerah Cibubur diperpanjang.
Terkait perpanjangan waktu layanan tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano.
Dia mengatakan, informasi perpanjangan penambahan waktu layanan perpanjangan SIM di Cibubur (Trans Studio Mall) di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Cimanggis, telah disosialisasikan.
"Iya benar, ini dalam rangka menindaklanjuti program Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata AKBP Bonifacius, pada Senin (29/1/2023).
Selain itu ia juga menambahkan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang tidak punya waktu memperpanjang pada pagi hari bisa melakukan di malam hari.
Menurut AKBP Bonifacius, jadwal perpanjang SIM Cibubur khusus Sabtu buka mulai jam 08.00 sd 20.00 WIB
Sedangkan untuk hari biasa, Senin s/d Jumat layanan buka mulai dari jam 08.00 wib sd 15.00 WIB.
Baca Juga: Uji Coba SIM C1 Dilakukan di Satpas Prototype Cirebon, Satpas Lain Kapan?
Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya dan persyaratan perpanjang SIM A dan SIM C.
1. SIM A sebesar Rp 80.000.
2. SIM C sebesar Rp 75.000.
Selain itu ada biaya tambahan cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu, biaya asuransi Rp 30 ribu serta biaya registrasi sebesar Rp 5000.
Pemilik wajib perpanjang masa berlaku SIM sebelum masa berlakunya berakhir, jika sampai terlambat masa berlakunya perlu mengganti SIM.