Otomania.com - Satpas SIM Polres Cirebon Kota menjadi tempat pertama dalam uji coba penerapan pembagian golongan SIM C.
Hal tersebut sebagai langkah untuk bisa mewujudkan penggolongan SIM C menjadi 3 golongan, yakni SIM C, SIM C1 untuk motor 250 cc ke atas, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.
Dalam surat edarannya, wilayah Cirebon kota telah menerima sebanyak 2 unit moge sebagai alat untuk uji SIM C1 dan C2.
Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Polres Cirebon Kota, secara sarana dan prasarana sudah memungkinkan untuk penyelengaraan.
Beberapa fasilitas yang dimilikinya sudah cukup bisa untuk melayani pembuatan SIM C1.
Lalu, jika satpas SIM di Polres Cirebon Kota sudah bisa, bagaimana dengan Satpas lain seperti Bekasi yang sudah prototype?
Terkait hal tersebut, Brigjend Pol Yusri Yunus selaku Direktur Reggident Korlantas Polri, mengatakan, setelah diuji cobakan di Polres Cirebon, wilayah lain bisa menerapkan.
"Jadi mau saya uji cobakan dulu di Satpas Prototype Cirebon, jadi jika sudah jalan akan kami sebar ke semua Polda," kata Yusri, pada Kamis (26/1/2023).
Pada sebelumnya, Polri bakal memberlakukan penggolongan SIM untuk kendaraan roda 2 di atas 250 CC.
Baca Juga: Update Terbaru Penggolongan SIM C, Kapan Mulai Dilakukan?
Penggolongan tersebut, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 pasal 3 ayat 2 tentang penerbitan SIM.
Dalam peraturan Polri tersebut, SIM C dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Rencananya, pemberlakuan penggolongan SIM C ini akan diterapkan tahun ini.