Otomania.com – Buat pemohon Surat Izin Mengemudi golongan C1 atau SIM C1, selain menggunakan motor yang disediakan juga boleh bawa motornya sendiri.
SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Sedangkan SIM C2 adalah untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan kategori ke tiga yakni SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Penggolongan SIM C ini dilakukan untuk mempertimbangkan pengendalian motor besar yang membutuhkan keahlian khusus.
Sebagai informasi tambahan, untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Selanjutnya, SIM C2 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Adapun untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu, yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Terkait ujian praktik permohonan SIM C1 , Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menyampaikan, warga yang hendak melakukan ujian praktik kepemilikan SIM C1 atau C2 diperbolehkangunakan motor atau kendaraan pribadi.
Baca Juga: Kisi-kisi Lolos Ujian Praktik SIM A dan C, Pemohon Jangan Sampai Lakukan Kesalahan Berikut Ini
“Ada yang mau datang sendiri pake motornya, boleh, silakan aja, kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau di sini (dipakai), kalau enggak mau pake ini (motor yang disiapkan), boleh (bawa sendiri),” ujar Yusri di Jakarta (26/1/2023).