Giliran Kota Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Simak Apa Saja Keuntungannya

Parwata,Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 22 Januari 2023 | 13:00 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan 2023 berlangsung di Kota Jambi, Ini keringan yang diberikan. (Parwata,Ruditya Yogi Wardana - )

Otomania.com - Seperti halnya yang telah belangsung di daerah lain, kota ini juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.

Dengan digelarnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 akan cukup membantu para wajib pajak.

Seperti program pemutihan pajak kendaraan yang digelar di kota Jambi ini.

Dalam program ini, ada sejumlah item pajak yang mendapatkan keringanan.

Seperti diketahui dari unggahan akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak tersebut meliputi diskon pajak untuk kendaraan yang menungak 2-15 tahun ke atas.

Jadi kendaraan yang memenuhi syarat ini, nantinya mendapat keringanan dengan membayar biaya pajak untuk dua tahun saja.

Selain itu, ada juga pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.

Kemudian pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah dan keringan lainnya.

Program pemutihan pajak yang digelar di Jambi ini mulai berlaku sejak 6 Januari berakhir 6 April 2023 mendatang.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaran 2023 Kembali Hadir, Nunggak 3 Tahun Enggak Kena Denda

Namun sayangnya, meski program pemutihan pajak kendaraan ini digelar, masih ada daerah di Jambi yang antusiasme wajib pajaknya masih rendah, salah satunya di Samsat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

hal tersebut, seperti dikutip dari Tribunjambi.com, pada Senin (16/01/2023).

"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak digelar setahun sekali saja," ungkap Kepala UPTD Samsat Tanjabbar, Teddy Pribadi.

Masih menurutnya, dari data yang sudah dikumpulkannya diketahui capaian PKB tahap 2 pada periode 2022 lalu, Samsat Tanjabbar bisa mendapatkan total hingga Rp 2,92 miliar.

"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak, maka bisa mempercepat pembangunan Jambi, khususnya di Tanjabbar," pungkasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)


Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Samsat Tanjabbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 Mendatang.