Menghiraukan Surat Teguran, Awas Kendaraan Jadi Bodong dan Tak Bisa Registrasi Ulang

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 19 Januari 2023 | 17:00 WIB

Membiarkan masa berlaku STNK mati selama 2 tahun berturut-turut (per liam tahunan), dihapus datanya dan tidak bisa diregistrasi ulang. (Foto ilustrasi) (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Perlu diketahui bagi pemilik kendaraan yang membiarkan masa berlaku STNK habis sampai tidak diperpanjang.

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berturut-turut selama dua tahun sejak masa berlaku habis (per lima tahun) bakal jadi susah.

Pasalnya, kendaraan akan dihapus datanya dan akan berstatus bodong, tidak bisa melakukan registasi ulang.

Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, tidak bisa dipulihkan atau kembali melakukan daftar ulang.

Artinya, kendaraan tersebut menjadi bodong atau ilegal.

"Sesuai dengan regulasi berlaku untuk kendaraan bermotor yang dihapus identitas dan registrasinya tidak bisa diregistrasi ulang lagi (pemutihan). Kendaraan menjadi bodong," kata Kombes Pol Prianto selaku Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kamis (19/1/2023).

Sebelum melakukan pemblokiran pihak kepolisian akan memberikan sebuah surat peringatan terlebih dahulu kepada wajib pajak.

"Sebelum kami lakukan pemblokiran, kami akan memberikan surat peringatan atau surat pemberitahuan hingga tiga kali kepada pemilik ranmor tersebut, bahwa si pemilik kendaraan sudah waktunya membayar pajak," tuturnya.

"Jadi kami berikan kesempatan kepada pemilik ranmor, apabila dihiraukan akan segera kami hapus," imbuhnya.

Baca Juga: Pelat Nomor Bodong Ketar-ketir, Polisi Akan Pasang QR Code dan Chip Buat Deteksi Pelat Palsu