Otomania.com - Hindari Kena Sanksi, Penunggak Bisa Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2023, Catat Kapan Berlakunya.
Bagi penunggak pajak bisa senang, pasalnya denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat membayar bakal dihapuskan.
Kebijakan ppemutihan denda pajak kendaraan bermotor 2023 tersebut tentu jadi kabar gembira.
Kabar ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat membayar.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan mulai berlaku Februari 2023 mendatang.
Untuk saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam proses mempersiapkan administrasi, termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar pada Selasa (10/1/2023).
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.
Selain itu, sekaligus meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
Baca Juga: Hore, Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Ada Lagi, Segera Urus Jangan Sampai Mobil Motor Jadi Bodong
"Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Riau mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak.
Khususnya pajak kendaraan bermotor, sehingga realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Riau pada tahun 2022 melampaui target yang ditetapkan.
"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu," ungkapnya.
Kabar rencana penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut disambut gembira bagi masyarakat Riau.
Seperti yang disampaikan oleh Surandi, warga Jalan Suka Karya ini mengaku sudah lama menunggu program ini. Sebab pajak kendaraan bermotornya sudah 3 tahun menunggak.
"Alhamdulillah, kalau memang betul ada penghapusan denda pajak kami senang sekali. Kebetulan pajak motor sudah mati tiga tahun," katanya.
Sekadar tambahan, program pemutihan denda pajak di Riau terakhir dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
Saat itu , penghapusan denda pajak sempat dilaksanakan sampai dua kali perpanjangan. Dimana untuk tahap pertama, dimulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.
Kemudian diperpanjang mulai 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021 di Riau dalam upaya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Data Bapenda Riau mencatat selama program itu berjalan telah memutihkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp 46,56 miliar.
Dengan jumlah 115.079 unit kendaraan yang memanfaatkan program itu. Rinciannya yaitu 82.663 unit kendaraan roda dua serta 32.416 unit kendaraan roda empat.
Kemudian dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan kali ini, nilai pokok pajak yang diterima mencapai Rp 136,54 miliar.
Rinciannya yaitu dari roda dua senilai Rp 24,51 miliar serta roda empat Rp 112,02 miliar.
Sementara itu, nilai keringanan denda pajak yang sudah diputihkan mencapai Rp 46,56 miliar. Rinciannya adalah pemutihan denda pajak roda dua senilai Rp 8,51 miliar dan pemutihan denda pajak roda empat senilai Rp 38,05 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kabar Gembira, Tahun Ini Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor ,