Otomania.com - Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada juga Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dijadikan dokumen.
Namun bedanya KTP masa berlakunya hingga seumur hidup, sedangkan SIM hanya berlaku selama lima tahun.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, bahwa dokumen ini memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Sehingga sebelum masa aktif habis pemegang SIM perlu untuk melakukan perpanjangan.
Lantas, kenapa masa berlaku SIM tak bisa dibuat seumur hidup seperti halnya KTP?
Terkait hal tersebut, Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados SIK menjelaskan, alasan utamanya adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.
"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," kata Robby pada Selasa (25/10/2022) lalu.
"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," lanjutnya.
Masa berlaku SIM sendiri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah lima tahun.
Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjangnya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.
Sebagai informasi, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.
"Iya harus membuat SIM seperti mekanisme SIM baru," tandas Robby.
Selain itu, perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019 lalu.
Kini, masa berlaku SIM berdasarkan dari tanggal penerbitannya dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.