Otomania.com - Jangan Ragu, Laporkan Ke Nomor Ini Jika Mendapati Praktik Calo saat Bikin atau Perpanjangan SIM.
Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), diimbau agar mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa calo.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.
Surat tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri yang menyebut agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.
Sesuai arahan itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo meminta kepada pemohon SIM agar tidak lagi memanfaatkan jasa calo, melainkan mengikuti ujian sesuai dengan prosedur.
Bagi para calon pengurus dianjurkan untuk mempersiapkan dengan baik dan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai calon pemegang SIM, sehingga bisa dengan cepat memperoleh SIM.
"Daripada sibuk mencari calo lebih baik mempersiapkan diri untuk ikut ujian. Dengan mengurus sendiri secara langsung, pengendara tidak hanya sekadar mendapatkan suratnya tetapi akan memahami praktik berkendara di jalan dengan baik," imbuhya pada Selasa (10/1/2023).
Selain itu, Djati juga menegaskan akan menindak tegas siapapun yang mencoba menjadi calo pembuatan SIM di Satpas.
Untuk itu masyarakat jangan segan-segan melapor jika ada praktik percaloan SIM.
Baca Juga: Moge Untuk Ujian SIM C 1 Sudah Ada, Polisi : Buat Para Biker Mohon Ditunggu Tahun Ini Insya Allah..
"Apabila masih ada oknum yang tidak melaksanakan sesuai dengan prosedur maupun mempersulit masyarakat, silakan dapat dilaporkan melalui layanan pengaduan Divpropam Polri di nomor 0852 6606 037," tegas Djati.
Sebagai tambahan informasi, permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara syarat perpanjangan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan.