Awas Bahaya, Jangan Asal Mendahului, Pahami Lagi Fungsi Marka Jalan

Parwata,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 6 Januari 2023 | 19:00 WIB

Pahami lagi fungsi marka jalan, biar enggak ngerepotin kayak Toyota Kijang Innova satu ini. (Parwata,Ruditya Yogi Wardana - )

Otomania.com - Awas Bahaya, Jangan Asal Mendahului, Pahami Lagi Fungsi Marka Jalan Seperti Ini.

Berdasarkan laman Ntmcpolri.info, marka jalan atau garis pembatas lajur di jalan raya bentuknya berbeda-beda.

Hal tersebut sesuai dengam fungsinya masing-masing, mulai dari marka jalan putus-putus yang sering kali ditemui oleh pengguna jalan di jalan raya.

Apabila mendapati marka jalan putus-putus, pengguna jalan memang dibolehkan untuk menyalip atau berpindah ke lajur yang kosong.

Hanya saja, saat hendak menyalip atau berpindah lajur, pengguna jalan harus melihat kondisi arus lalu lintas dari arah lawan ataupun belakangnya terlebih dulu.

Selain marka putus-putus, berikutnya yang juga sering ditemui di jalan raya, yakni marka jalan tidak terputus.

Fungsi dari marka jalan tidak terputus ini berkebalikan dengan yang putus-putus, karena pengguna jalan dilarang untuk menyalip.

Jika sampai nekat menyalip, bisa saja berisiko menimbulkan terjadi kecelakaan di jalan raya.

Ada lagi marka jalan lain yang fungsinya menarik, yakni marka jalan putus-putus dan tidak terputus berjejeran.

Baca Juga: Ingat, Berhenti Melebihi Marka Jalan di Lampu Merah, Dendanya Bisa Nguras Isi Dompet