Otomania.com - Jangan Buru-buru Masuk, Ini Perbedaan SPBU Pertamina Warna Hijau dan SPBU Pertamina Biasa.
Selain SPBU biasa atau yang sudah ada, Pertamina juga menghadirkan SPBU warna hijau.
Para pelanggan BBM Pertamina, pasti pernah mendapati SPBU dengan logo bertuliskan Green Energy Station (warna hijau) yang terpampang pada plang SPBU.
Dengan warna hijau tersebut tentu cukup membuat bertanya-tanya, apa bedanya SPBU bertuliskan Green Energy Station (GES) dengan SPBU biasa?
Terkait hal tersebut, Alfian Nasution, yang saat diwawancarai beberapa waktu lalu menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga SubHolding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) pernah memberikan penjelasan.
Menurutnya, perbedaan Green Energy Station dengan SPBU yang sudah ada yaitu, menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai salah satu sumber energi mandiri dan ramah lingkungan.
"Solar PV memberikan dampak yang cukup signifikan untuk mengurangi polusi, efek rumah kaca dan efisiensi biaya operasional SPBU," ujar Alfian pada Rabu (15/09/2021) lalu.
"Untuk SPBU dengan kapasitas Solar PV 6.3 Kwp, rata-rata penghematan per bulannya sekitar 12,5 persen dari total penggunaan listrik untuk opersional," imbuhnya.
Alfian juga menjelaskan perbedaan lainnya terletak pada layanan baru yang tidak dimiliki oleh SPBU pada umumnya.
Baca Juga: Lebih Murah dari Pertamax, Harga BBM Vivo Turun per 1 Januari 2023, Revvo 92 Dibanderol Segini
Seperti adanya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau charging station dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau Battery Swapping Station (BSS).
"Ini adalah dukungan kami untuk memperkuat dan mempercepat penyiapan ekosistem hilir kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB),” jelas Alfian.
Dia mengungkapkan, setidaknya sudah tersedia lima Charging Station di SPBU Fatmawati II, SPBU MT Haryono, SPBU Lenteng Agung, SPBU Kuningan dan SPBU Soekarno Hatta.
Tak hanya itu, untuk mendukung penggunaan energi ramah lingkungan SPBU GES hanya menjual bahan bakar jenis Pertamax Series dan Dex Series saja.
Hal tersebut sesuai dengan komitmen Pertamina terhadap Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) No. 20 Tahun 2017 dimana ketentuan minimal Research Octane Numer (RON) untuk jenis bensin adalah RON 91 dan Cetane Number (CN) untuk jenis diesel adalah CN 51.
PT Pertamina (Persero) merupakan perusahaan penyedia energi pelat merah dengan jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terluas hingga ke pelosok Tanah Air.