Otomania.com – Biaya Resmi Pembuatan SIM A per Januari 2023, Jangan Lupa Syarat Lainnya.
Buat yang ingin membuat atau mengajukan permohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, ada beberapa hal yang jarus disiapkan.
Di antaranya adalah sejumlah biaya dan juga beberapa persyaratan lain yang dibutuhkan.
SIM golongan A sendiri, menjadi salah satu syarat wajib untuk pengemudi mobil.
Jika sampai nekat mengendarai mobil tanpa memiliki SIM, pengendara bisa ditilang polisi karena telah melanggar aturan lalu lintas.
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Namun, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM di Satpas.
Semisal untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayar Rp 175.000.
Sementara itu, ada beberapa persyaratan administrasi lainnya yang juga perlu diketahui dan dipersiapkan.
Baca Juga: Yang Gak Punya SIM Susah Lolos, Polisi Kembangkan Teknologi Tilang Dari Wajah
Di mana persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A telah termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.
Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum, menurut Pasal 9 ayat 1 huruf a:
- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Januari 2023",