Pengendara Wajib Tahu Arti Rambu Lalu Lintas Ini, kalau Diabaikan Kendaraan Bisa Oleng

Dok Grid - Kamis, 28 Maret 2024 | 12:44 WIB

Rambu angin dari samping. (Dok Grid - )

Otomania.com - Pengendara Wajib Tahu Arti Rambu Lalu Lintas Ini, kalau Diabaikan Kendaraan Bisa Oleng.

Selain rambu lalu lintas yang sering dijumpai, mungkin sobat Otomania juga pernah melihat rambu dengan gambar seperti ini di jalan layang maupun jalan tol.

Yakni rambu dengan gambar kain berbentuk silinder corong уаng dіikat tiang berdiri.

Rambu yang satu ini adalah rambu lalu lintas peringatan adanya angin dari samping.

Rambu lalu lintas tersebut menjadi peringatan bagi pengendara bahwa jalanan yang sedang dilalui memiliki terpaan angin samping yang kencang.

Baca Juga: 10 Area Dilarang Parkir Meskipun Tidak Ada Rambu Sesuai Undang-Undang

Facebook PT Jasamarga Transjawa Tol
Penjelasan arti rambu peringatan hembusan angin kencang.

"Seperti rambu lainnya, rambu peringatan seperti Angin dari Samping diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001," ujar Dhani Grahutama, yang saat diwawancarai beberapa waktu lalu menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha UPP Dishub DKI Jakarta.

Perlu diketahui, rambu-rambu peringatan sendiri sudah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan.

"Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan di depannya sehingga pemakai jalan dapat mengetahui sebelum melewati tempat tersebut," bunyi pasal tersebut.