Baca Juga: Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak
Biaya Balik Nama Motor
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya administrasi: Rp 35.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000.
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- ajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Baca Juga: Ganti Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih Bayar atau Tidak? Begini Penjelasan Polisi
Syarat Balik Nama Motor
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.
Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran.
- Bukti cek fisik kendaraan.
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
- Baru per penerbitan 225.000,00.
- Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00.
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
- Baru per penerbitan 375.000,00.
- Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00.
Baca Juga: Sekarang Proses Mutasi Kendaraan Cuma Beberapa Jam, Begini Kata Polisi