Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor, Tanpa Ribet dan Tanpa Calo

Dok Grid - Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:51 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok Grid - )

Otomania.com - Enggak Susah, Cukup Siapkan Syarat dan Biaya, Balik Nama Bisa Diurus Sendiri.

Buat yang baru membeli motor bekas, rasanya penting untuk mengetahui informasi cara mengurus balik nama kendaraan.

Untu mengurus balik nama kendaraan sendiri seperti pada motor, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan.

Lantas, berapa biaya untuk balik nama motor, apa syarat, dan cara mengurusnya di kantor Samsat?

Untuk biaya, mungkin akan berbeda-beda untuk setiap daerah tergantung dari kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.

Meski begitu, selisih biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.

Maksud dari balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Adapun biaya yang harus disiapkan untuk balik nama motor 2022 adalah, pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lalu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.