Otomania.com - Sempat Kejar-kejaran, Dua Spesialis Maling Motor Diringkus, 30 Kali Beraksi Modal Senpi.
Dua pelaku kejahatan spesialais pencurian motor bersenjata api (senpi), berhasil diringkus oleh petugas polisi.
Penangkapan kedua tersangka pelaku dilakukan setelah mendapat informasi adanya pencurian motor di halaman Puskesmas Kedaton.
Mereka dtangkap di daerah Sukarame, Bandar Lampung oleh tim gabungan Polsek Kedaton dan Polsek Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (12/12/2022).
"Hari ini tim kami berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor di daerah Sukarame, tepatnya di dekat Itera," kata Kompol Atang Samsuri, Kapolsek Kedaton, Senin (12/12/2022).
"Saat penangkapan, petugas dari tim gabungan kita sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku," tambahnya.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial IIS (27) dan AK (27) merupakan warga Lampung Timur.
Sedangkan satu orang lagi yakni HDT saat ini berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran petugas. Kompol Atang menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Jadi kami menerima laporan dari masyarakat ada yang kehilangan motor yang terparkir di halaman Puskesmas Kedaton, kemudian petugas kami segera meluncur ke lokasi," kata dia.
"Setibanya di TKP, kami mendapat informasi jika pelaku melarikan diri ke arah Sukarame," imbuhnya
Kemudian, Tekab 308 Polsek Kedaton berkoordinasi dengan jajaran Polsek Sukarame dan Polsek Jati Agung untuk menghadang para pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di daerah Sukarame, tepatnya di dekat kampus Itera.
Masih menurut Kompol Atang dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api.
"Saat beraksi, para pelaku ini menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korbannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Kompol Atang mengungkapkan modus pelaku yakni dengan cara mengintai motor yang terparkir.
"Jadi modus pelaku ini mengintai motor yang sedang terparkir di kos-kosan atau di fasilitas umum, atau minimarket," kata Atang.
"Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi lebih dari 30 kali di Bandar Lampung," kata Kompol Atang.
"Wilayah yang paling sering menjadi target mereka adalah daerah Sukarame dan juga daerah Kampung Baru serta beberapakali di daerah Tanjung Karang Barat," ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Verza dan Honda BeAT warna hitam dari tangan pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan senjata api jenis revolver serta empat butir peluru, serta kunci leter T, dan dua ponsel.
Kedua pelaku terancam 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Ringkus Pencuri Bersenpi Asal Lampung Timur 30 Kali Curi Motor di Bandar Lampung,